BREAKING NEWS

Dekatkan Akses Keadilan, Hj. Atika Banowati Dorong Optimalisasi Posbakum di Tiap Desa se-Ponorogo

Dekatkan Akses Keadilan, Hj. Atika Banowati Dorong Optimalisasi Posbakum di Tiap Desa se-Ponorogo


PONOROGO, Media Jatim News – Masyarakat di tingkat akar rumput kini tak perlu lagi buta hukum saat menghadapi persoalan sengketa atau administrasi. 

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Atika Banowati, SH, dalam kegiatan Sosialisasi Hukum bertajuk "Layanan Posbakum (Bantuan Hukum) Tingkat Desa" di Hotel Maesa, Ponorogo, Minggu (26/4).

Dalam acara yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemuda serta peserta dari umkm muda tersebut, politisi senior Partai Golkar dari Dapil IX ini menekankan bahwa pemahaman hukum adalah "perisai" bagi setiap warga negara.

Hukum Sebagai Pelindung, Bukan Momok

Hj. Atika Banowati menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi merasa takut atau asing dengan prosedur hukum. Menurutnya, hukum harus dipahami sebagai instrumen perlindungan diri.

"Tujuannya agar bapak dan ibu semua paham dengan hukum, paham apa yang harus diperjuangkan untuk melindungi diri sendiri. Kita hidup tidak lepas dari aturan hukum, agar tidak salah langkah dalam bermasyarakat," terang Hj. Atika di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk menjaring aspirasi konstituen secara lebih efektif di luar masa reses. 

Hj. Atika juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sesuai SOP, mengedepankan transparansi agar setiap program yang digulirkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat tanpa adanya penyimpangan.

Ponorogo Capai 100% Pembentukan Posbakum Desa

Kabar menggembirakan datang dari narasumber ahli, Indra Aji Saputra, SH, MH. Ia mengungkapkan bahwa di wilayah Kabupaten Ponorogo, pembentukan Posbakum telah menjangkau seluruh wilayah.

Cakupan: 100% (307 Desa/Kelurahan) telah memiliki cikal bakal layanan hukum.

Target Utama: Masyarakat miskin, kelompok rentan, dan warga yang kurang mampu secara ekonomi maupun akses informasi hukum.

Fungsi: Memberikan pendampingan, penyelesaian sengketa, dan peningkatan kesadaran hukum.

"Posbakum adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan. Ini dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan fasilitasi dari Bagian Hukum," jelas Indra.

Antusiasme Warga: Dari Masalah Tanah, umkm, hingga Lingkungan

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Dalam sesi tanya jawab, banyak warga yang langsung berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan sekitar mereka, mulai dari permasalah umkm hingga sengketa lahan hingga urusan administrasi desa.

Dengan adanya Posbakum di setiap desa, Hj. Atika Banowati berharap tidak ada lagi warga Ponorogo yang merasa terpinggirkan saat mencari keadilan. 

Layanan ini diharapkan menjadi solusi hukum yang murah, mudah dijangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar