Kisah Asmara Berujung Maut: Unit Reskrim Polsek Sambit, Ponorogo, Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Warung Pincuk
Kisah Asmara Berujung Maut: Unit Reskrim Polsek Sambit, Ponorogo, Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Warung Pincuk
PONOROGO, Media Jatim News – Personel Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dipicu oleh konflik asmara siri.
Tersangka berinisial N (65), warga asal Pacitan yang berdomisili di Sawoo, diringkus polisi setelah melakukan aksi nekat membacok istri sirinya, S (48), di sebuah warung nasi pecel di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek.
Kronologi: Cemburu dan Janji yang Diingkari
Tragedi ini bermula dari retaknya hubungan pernikahan siri yang telah dibina sejak tahun 2021. Korban diketahui meninggalkan rumah tanpa pamit sejak seminggu terakhir, yang memicu amarah pelaku.
Pada Minggu malam (22/3/2026), pelaku mendatangi tempat kerja korban di Warung Nasi Pecel "Pincuk", Desa Campurejo, Kecamatan Sambit. Niat awal untuk berbicara baik-baik berubah menjadi petaka ketika korban enggan meladeni pembicaraan pelaku.
Merasa tidak dihargai dan dikhianati karena korban dianggap mengingkari janji untuk hidup bersama, pelaku yang sudah menyiapkan sebilah pisau sepanjang 33 cm langsung menyerang korban secara membabi buta.
Korban menderita lima luka tebasan di bagian kepala, punggung, pundak, dan dada hingga tersungkur bersimbah darah.
Upaya Bunuh Diri Pelaku
Pasca kejadian, pelaku melarikan diri namun ditemukan petugas dalam kondisi kritis di sebuah teras toko bangunan di Desa Bulu. Pelaku mengalami kejang-kejang dan muntah hebat yang diduga kuat merupakan upaya bunuh diri dengan meminum cairan tak dikenal.
"Setelah kejadian, anggota kami menemukan pelaku dalam kondisi kejang-kejang di wilayah Desa Bulu. Diduga pelaku mencoba mengakhiri hidupnya karena depresi setelah menganiaya korban," ujar Kapolsek Sambit, AKP Baderi, S.H., M.H.
Motif Pelaku.
Kapolsek Sambit, AKP Baderi, menjelaskan bahwa motif utama aksi sadis ini adalah sakit hati yang mendalam. Kisah asmara yang awalnya berjalan mulus selama bertahun-tahun harus berakhir di balik jeruji besi.
"Pelaku merasa dibohongi. Ia tidak terima karena korban pergi tanpa pamit dan dianggap mengingkari janji suci mereka untuk selalu bersama. Akibat emosi yang meluap dan merasa dipersulit saat ingin bertemu, pelaku akhirnya khilaf dan melakukan penganiayaan berat tersebut," ungkap AKP Baderi.
Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah keluar dari RSUD dr. Hardjono setelah menjalani perawatan medis dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini, Selasa (24/3), pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sambit untuk proses penyidikan lebih lanjut setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan pakaian korban yang terkena bercak darah," tegasnya.
Tindakan Kepolisian
Polsek Sambit telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo serta Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka serius dan tidak dapat beraktivitas sehari-hari. (nur).
