Baru Tiga Jam Bebas, Residivis di Sukorejo Ponorogo Kembali Ditangkap Polisi
Baru Tiga Jam Bebas, Residivis di Sukorejo Ponorogo Kembali Ditangkap Polisi
PONOROGO, Media Jatim News – Seolah tak jera dengan pengalaman di balik jeruji besi, seorang pemuda residivis asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kembali berurusan dengan hukum, hanya tiga jam setelah bebas dari penjara.
Pemuda berinisial MBF (20), warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo karena terbukti melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri, Sugito (56), pada Senin (12/1/2026).
Ironisnya, tersangka diketahui baru keluar dari penjara sekitar pukul 09.00 WIB, dan kembali diamankan polisi sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama.
Terungkap Lewat CCTV
Aksi pencurian tersebut terungkap berkat kewaspadaan korban yang memantau kondisi rumahnya melalui aplikasi CCTV di ponsel.
Peristiwa bermula saat korban berada di luar rumah. Ketika memeriksa aplikasi CCTV, Sugito mendapati sosok asing masuk ke dalam rumahnya. Ia pun segera pulang untuk memastikan kondisi rumah.
Sesampainya di lokasi, korban mendapati bagian atap atau genteng ruang belakang dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam almari kamar utama dan kamar anaknya telah raib. Selain itu, dua gelang emas seberat 17 gram milik istri korban juga hilang digondol pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 17.665.000,-. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo.
Polisi Bergerak Cepat
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas identitas pelaku, petugas berhasil mengamankan tersangka MBF beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Ponorogo melalui Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan merusak bagian atap.
“Berbekal rekaman CCTV dari rumah korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2.665.000, perhiasan, serta beberapa potong pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar IPTU Agus.
Ia juga mengapresiasi langkah korban yang memasang perangkat keamanan mandiri di rumahnya.
Menurutnya, teknologi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana secara cepat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan jika memungkinkan memasang CCTV di titik-titik rawan. Hal ini sangat efektif untuk memantau situasi keamanan lingkungan secara real-time. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang disita, Uang tunai Rp 2.665.000, 1 tas selempang hitam merek “LIVE, S”, 2 celana jeans (biru muda dan abu-abu), 2 kaos oblong (hitam dan motif Reog), Rekaman CCTV saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). (nur).
