BREAKING NEWS

Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin Divonis 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp22,6 Miliar

Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin Divonis 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp22,6 Miliar


SURABAYA, Media Jatim News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Syamhudi Arifin. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Sidang putusan yang digelar di Ruang Candra pada Selasa (23/12/2025) pukul 15.00 WIB ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan agenda pembacaan amar putusan.


Amar Putusan Hakim

Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berikut adalah poin-poin utama vonis tersebut:

Pidana Penjara: Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Denda: Terdakwa dikenakan denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp22.659.210.590,82. Angka ini merupakan sisa dari total kerugian negara Rp25,8 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp3,1 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Majelis Hakim dalam persidangan.


Aset yang Dirampas untuk Negara

Selain hukuman badan dan denda, negara juga merampas sejumlah aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Aset-aset tersebut meliputi: Uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit Bus, 3 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Pajero.

Semua aset tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Jika nilainya masih belum mencukupi, jaksa akan melakukan penyitaan aset lain milik terdakwa.


Tanggapan Penasehat Hukum

Hukuman 12 tahun ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut. (nur/ist).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar