DPRD Ponorogo Jadwal Ulang Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Sari Gunung
DPRD Ponorogo Jadwal Ulang Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Sari Gunung
PONOROGO, Media Jatim News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo memutuskan untuk menjadwal ulang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan agar DPRD dapat fokus terlebih dahulu pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Pembahasan Raperda akan dijadwalkan ulang setelah seluruh tahapan APBD selesai dibahas.
“Kita konsentrasi penuh kepada pembahasan APBD 2026. Setelah itu, penjadwalan Raperda akan diatur kembali oleh Badan Musyawarah,” tegas Dwi Agus Prayitno, Rabu (12/11/2025) dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo.
Menurut Dwi, pembahasan Raperda Penyertaan Modal membutuhkan mekanisme yang cermat, terarah, dan mendalam, mengingat rancangan tersebut berkaitan langsung dengan aspek hukum, administrasi, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta arah kebijakan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Ia juga menegaskan, meski Raperda diselesaikan lebih awal, hasilnya belum dapat dijadikan dasar penganggaran di APBD 2026, karena masih harus melalui tahapan fasilitasi ke Gubernur.
“Misalkan hari ini kita tetapkan pun di Pansus, tetap masih dalam tahapan fasilitasi ke Gubernur. Jadi memang belum bisa langsung dianggarkan,” jelasnya.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan antarfraksi, DPRD akhirnya mencapai kesepakatan bersama untuk menunda pembahasan Raperda tersebut.
Lima dari enam fraksi (PKB, PDI Perjuangan, Golkar, dan Pembangunan Keadilan Sejahtera) berpendapat bahwa Raperda perlu dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus). Sementara Fraksi NasDem dan Gerindra menilai pembentukan Pansus belum perlu dilakukan karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Adapun Fraksi Demokrat mengusulkan agar pembahasan Raperda ditunda hingga waktu yang lebih tepat.
Dwi Agus meminta masing-masing fraksi untuk mengirimkan nama-nama anggota Pansus, yang nantinya akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) setelah pembahasan APBD selesai.
Raperda ini dipastikan belum dapat diselesaikan pada tahun 2026, dan kemampuan penyertaan modal di tahun 2027 akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Sementara itu, Plt. Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita menilai bahwa proses pembentukan Perda Sari Gunung masih akan memakan waktu cukup panjang.
“Ya, kita buatkan dulu payung hukumnya saja. Fokus dulu pada payung hukumnya,” ujarnya usai paripurna.
“Tidak dipending, hanya dijadwalkan ulang dalam Banmus,” pungkasnya. (nur).

