Dua Pelaku Perampokan Pecah Kaca Mobil di Ponorogo Dibekuk Polisi, Uang Rp 338 Juta Digondol
Dua Pelaku Perampokan Pecah Kaca Mobil di Ponorogo Dibekuk Polisi, Uang Rp 338 Juta Digondol
PONOROGO, Media Jatim News – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang sempat menggegerkan warga.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp 338 juta.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.
“Pelaku membawa kabur uang kurang lebih Rp 338 juta rupiah. Kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu,” terang Ipda Bambang, Minggu (18/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua pelaku berinisial A (50) dan TN (40) di lokasi yang berbeda. Pelaku A ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, sedangkan TN diamankan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
“Pelaku A terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” lanjutnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat korban, Riko Mahendra (37), warga Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, baru saja mencairkan uang dari salah satu bank di wilayah Ponorogo.
Uang tersebut disimpan di dalam jok depan mobil. Ketika korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang dalam jumlah besar tersebut.
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada, terutama setelah melakukan transaksi dalam jumlah besar. Disarankan untuk meminta pengawalan dari aparat jika membawa uang tunai dalam jumlah besar guna menghindari kejadian serupa. (nur).
