Polsek Mlarak Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor CB Kurang dari 24 Jam
Polsek Mlarak Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor CB Kurang dari 24 Jam
PONOROGO, Media Jatim News - Polsek Mlarak, Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang tersangka berinisial MA, pelaku anak dibawah umur Jalan Pramuka, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo diamankan petugas bersama barang bukti hasil curian, Selasa (17/12/2024).
Kapolsek Mlarak AKP Rosyid Effendi menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat ke Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti melaporkan ke Polsek Mlarak untuk dilakukan proses Penyelidikan.
"Satuan unit Reskrim Polsek Mlarak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lokasi hilangnya kendaraan tersebut. TKP di Jalan Raya Mlarak - Sambit teras samping rumah ikut Dukuh Joresan I, RT. 001, RW. 001, Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo," ujarnya.
Dikatakan, sekira pukul 21.00 WIB saksi Atas nama Danang mendapatkan informasi dari temanya bahwa telah mengetahui keberadaan sepeda Honda CB yang hilang dan dibuat status.
Selanjutnya saksi Danang mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor Honda CB tersebut dan bertanya kepada pemilik rumah serta dan kebetulan orang yang menitipkan sepeda motor Honda CB tersebut teman dari pemilik rumah dan saksi Danang menelfon orang yang menitipkan sepeda motor Honda CB tersebut untuk datang dan diklarifikasi.
"Setelah orang tersebut datang dan ditanyakan terkait kepemilikan Sepeda motor Honda CB tersebut mengaku telah mengambil sepeda motor Honda CB tersebut dan kemudian Saksi bersama warga mengamankan dan membawa MA (17) ke Polsek Mlarak untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Korban pemilik motor bernama Hadi Prayitno Dukuh. Joresan I, RT. 001, RW. 001, Ds. Joresan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Sepeda motor Honda Modif CB Nopol AE 2316 MG, 1 Buah STNK Sepeda motor Honda GL PRO 160 Nopol AE 2316 MG warna hitam, tahun 2005, atasnama Sumarno Dusun Tawangrejo, RT.004, RW.002, Desa Tawangrejo, Kecamatan Ngawi, 1 Buah BPKB Sepeda motor Honda GL PRO 160 Nopol AE 2316 MG warna hitam, tahun 2005, No. Ka : MH1KEHP175K016418, No. Sin : KEHP1016403atasnama Sumarno dan Kunci Kontak beserta Gantungan.
Kronologis dan keterangan dari saksi lanjut Kapolsek Mlarak AKP Rosyid, hari Selasa (17 Desember 2024) sekira pukul 11.00 WIB terlapor (MA) berangkat dari rumahnya di Jalan Pramuka Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Nopol AE 4305 TC atasnama Sumadi warna Hitam menuju Toko RIZQUNA di Jalan Raya Mlarak-Sambit untuk pesan baju dan membeli pakaian.
Pada saat terlapor melintas melihat sepeda motor Honda CB warna merah terparkir diteras samping rumah dengan kondisi kunci masih menancap posisi menghadap ke Timur.
"Karena pada saat itu sedang sepi sekitar pukul 11.30 WIB terlapor mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil kunci kontaknya dan pulang kerumah terlapor," ungkapnya.
Setelah kurang lebih pukul 15.00 WIB terlapor dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand berangkat menuju Masjid yang berada diutara Kantor Kecamatan Mlarak dan memarkir sepeda motornya dihalaman masjid sambil memantau situasi sepi sampai dengan saat Sholat Magrib tiba.
Sekitar pukul 17.45 WIB terlapor masih di Masjid sambil memantau situasi sepi dan Terlapor sempat melaksanakan sholat magrib dan setelah sholat terlapor sambil mengamati situasi sepi menuju rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kemudian terlapor mengambil sepeda motor Honda CB yang kunci kontaknya sebelumnya sudah terlapor ambil kemudian menyalakan sepeda motor dan menaiki kearah Selatan menuju Desa Nglumpang, kemudian masuk Desa Gontor kearah jalan Raya Mlarak -Jabung ke Barat," ucapnya.
Setelah sampai Gapura Desa Bajang motor Honda CB yang dikendarai terlapor mogok dan terlapor menghubungi temannya yang bernama Jakwan alamat Desa Bajang untuk membantu mendorong motornya.
Setelah teman terlapor yang bernama Jakwan datang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam dan oleh sdr. Jakwan sempat bertanya kepada terlapor terkait kendaraan Honda CB yang dibawanya dan mogok tersebut dan dijawab terlapor milik Temannya.
Kemudian terlapor saling bertukar kendaraan dan terlapor dengan mengendarai Sepeda motor Honda Vario milik sdr. Jakwan mendorong dari belakang Sepeda motor Honda CB yang dikendarai sdr. Jakwan dengan menggunakan kaki menuju bengkel sebelah barat rumah Jakwan.
"Setelah kendaraan berhasil diservis kemudian terlapor bersama sdr. Jakwan menuju rumah sdr. Jakwan untuk menitipkan sepeda motor Honda CB tersebut dirumah sdr. Jakwan dan selanjutnya terlapor mengajak sdr. Jakwan untuk mengambil sepeda motor Honda Astrea grand milik terlapor yang diparkir dihalaman Masjid Utara Kantor Kecamatan Mlarak. Selanjutnya mereka saling pulang menuju rumah masing- masing," ucapnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB istri korban keluar rumah dan mengetahui bahwa sepeda motor Honda CB miliknya sudah tidak ada diteras samping rumah dan kemudian mencari disekitar dan menanyakan kepada anaknya, namun juga tidak mengetahui dan selanjutnya anak korban membuat status terkait dengan hilangnya motor Honda CB tersebut dan korban menghubungi Kepala Desa Joresan dan dilanjutkan informasi tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti melaporkan ke Polsek Mlarak untuk dilakukan proses Penyelidikan.
"Karena pelaku masih anak anak penanganan dilimpahkan ke unit PPA Polres Ponorogo," pungkasnya. (nur).
