DPRD Ponorogo Dua Kali Paripurna Tidak Kuorum, Gagal Pengambilan Keputusan Raperda PD Sari Gunung menjadi Perda
DPRD Ponorogo Dua Kali Paripurna Tidak Kuorum, Gagal Pengambilan Keputusan Raperda PD Sari Gunung menjadi Perda
PONOROGO, Media Jatim News - DPRD Kabupaten Ponorogo Gelar rapat paripurna dalam agenda Pengambilan keputusan terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Usulan Perubahan ke Dua atas Perda no 6 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung kabupaten Ponorogo, Senin (3/6/2024) di Gedung Paripurna DPRD Ponorogo.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Pimpinan DPRD Ponorogo Agus Dwi Prayitno, hadir pada rapat paripurna Wakil pimpinan DPRD Ponorogo Anik Suharto, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Anggota DPRD, Pimpinan OPD, Forkopimda, Camat, sekwan DPRD dan undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut setelah dibacakan jumlah anggota DPRD tidak memenuhi kuorum.
"Tata tertib rapat DPRD Ponorogo pasal 119 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 huruf e , maka
Rapat belum memenuhi kuorum untuk Agenda pengadilan keputusan Raperda menjadi Perda," kata Agus Dwi saat memimpin sidang paripurna.
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Ponorogo pasal 120 ayat 4 sampai dengan ayat 8 karena pengambilan keputusan ini sudah beberapa kali tertunda, maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk melaksanakan musyawarah mufakat.
"Belum, belum ada keputusan. Jadi setelah dua kali paripurna tidak korum, untuk mengamankan kebijakan-kebijakan, dalam tatib kita akan rapat. Rapat tidak diparipurna, tapi hanya pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi," ungkapnya.
Agus mengatakan, setelah ada hasil jawaban atau fasilitasi dari Gubernur Jatim tentang Raperda Gunung Sari untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Hari ini belum menjadi keputusan. Satu Minggu lagi akan mengundang pimpinan fraksi untuk musyawarah," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, sesuai pasal 120 ayat 1 huruf e, untuk agenda paripurna yang lain tetap dilanjutkan yakni, Tanggapan DPRD atas pendapat eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tentang, a. Penanggulangan Kemiskinan. b. Lembaga penyiaran publik lokal radio suara Ponorogo.
Pembentukan Pansus dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo.
Penyampaian usul perubahan Propemperda tahun 2024 dan Penyampaian Usul Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. (nur/adv).

