528 Sertifikat Tanah Diterima Warga Bringinan, Jambon, Barno: Ajak Manfaatkan Program PTSL dari BPN
528 Sertifikat Tanah Diterima Warga Bringinan, Jambon, Barno: Ajak Manfaatkan Program PTSL dari BPN
PONOROGO, Media Jatim News - Pemkab Ponorogo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, Kamis (30/5/2024) di Kantor Balai Desa setempat.
Jumlah sertifikat tanah yang masuk dan sudah mendaftarkan diri melalui proses peningkatan status surat kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang direalisasikan oleh BPN Ponorogo.
Penyerahan secara simbolis di lakukan oleh Pegawai BPN/ATR Ponorogo, Forpimka Jambon, Kepala Desa Bringinan Barno dan undangan lainnya.
Barno selaku Kepala Desa Bringinan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Kepala BPN dan Pokmas Desa Bringinan atas kerja kerasnya sehingga hari ini sertifikat PTSL bisa diserahkan pada warga.
"Hari ini total sertifikat yang diserahkan ada 528 sertifikat tanah dari target 800 sertifikat program PTSL," ujar Barno.
Barno juga menambahkan, program sertifikat PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat desa Bringinan dan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.
"Untuk menyelamatkan Aset warga desa Bringinan dan dari luar Desa Bringinan yang memiliki tanah di Bringinan," ungkapnya.
Selain itu, surat sertifikat tanah ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah, dan warga bisa tenang karena sudah memegang surat kepemilikan tanah.
Kang Barno sapaan akrab Kades Muda penuh inovasi ini menyebut, sertifikat tanah juga banyak manfaatnya, salah satunya bisa digunakan untuk modal usaha, dengan cara dipinjamkan pada bank sebagai jaminan.
"Dengan adanya Program PTSL ini, Saya berharap semua warga di desa Bringinan, tanahnya bisa disertifikatkan," tambahnya.
Sementara Ketua Pokmas Desa Bringinan Sarni mengatakan, kerjasama dengan Pemdes Bringinan dan warga sangat kompak sehingga persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat bisa terpenuhi.
Selain itu, lanjut Sarni pihaknya juga memberikan pemahaman bahwa pentingnya tanah untuk disertifikatkan.
"Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan tanah dan jaminan kepastian hukum terhadap hak pendataan, juga mengurangi sengketa konflik pertanahan," pungkasnya. (nur/adv)


