60 Jabatan Kades di Ponorogo Berakhir Tahun Ini, ASN Siap Turun Gunung Jadi Pj
60 Jabatan Kades di Ponorogo Berakhir Tahun Ini, ASN Siap Turun Gunung Jadi Pj
PONOROGO, Mediajatimnews.com - Sebanyak 60 kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo akan purna tugas sepanjang tahun 2026.
Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjaga pelayanan publik tetap prima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi posisi Pejabat (Pj) Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, mengungkapkan bahwa mayoritas kades yang habis masa jabatannya merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018.
Dari total 60 desa tersebut, sebanyak 56 kades akan purna tugas serentak pada 13 September 2026. Sementara empat desa sisanya akan menyusul pada November 2026.
“Masa jabatan 56 kades berakhir serentak pada 13 September 2026 di 18 kecamatan. Hanya tiga kecamatan yang absen, yakni Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Slahung. Adapun empat desa sisanya akan menyusul pada November,” terang Tony.
Wajib ASN, Pelantikan Didelegasikan ke Camat
Untuk mengisi kursi kepemimpinan desa selama masa transisi, Pemkab Ponorogo memastikan posisi Pj Kades wajib diisi oleh PNS/ASN aktif
Langkah ini diambil agar roda pemerintahan desa dan pelayanan administrasi warga tidak melambat.
Penunjukan Pj Kades tersebut bakal ditindaklanjuti dengan pelantikan yang kewenangannya didelegasikan langsung kepada camat di wilayah masing-masing.
Para Pj Kades dari kalangan ASN ini dijadwalkan mengemban amanah hingga Kades definitif hasil Pilkades serentak mendatang resmi dilantik.
Tony menambahkan, Pilkades serentak berikutnya di Kabupaten Ponorogo baru direncanakan bergulir pada 2027.
Hal ini membuat para Pj Kades memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas tata kelola desa dan pengawalan anggaran selama kurang lebih satu tahun masa transisi.
Sebaran Desa yang Mengalami Kekosongan Kades
Berikut adalah rincian sebaran wilayah kecamatan yang akan diisi oleh Pj Kades:
Wilayah Kecamatan Sambit 7 Desa, Pulung 5 Desa, Sukorejo 5 Desa, Slahung 5 Desa, Jenangan 4 Desa, Jambon 4 Desa, Ngrayun 3 Desa, Siman 3 Desa, Kauman 3 Desa, Sampung 3 Desa, Ngebel 3 Desa, Balong 2 Desa , Sooko 2 Desa, Jetis 2 Desa, Babadan 2 Desa, Sawoo 1 Desa, Badegan 1 Desa, Pudak 1 Desa. (nuryasin).