BREAKING NEWS

Pelaku Pembunuhan di Pulung, Ponorogo, Serahkan Diri ke Polisi, Kronologisnya

Pelaku Pembunuhan di Pulung, Ponorogo, Serahkan Diri ke Polisi, Kronologisnya


PONOROGO, Media Jatim News - Pelaku pembunuhan seorang pria bernama Suyoto (52) warga Dukuh Krajan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo akhirnya menyerahkan diri ke Polisi dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku berinisial SP (23) yang tak lain merupakan saudara sekaligus tetangga korban," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Selasa (2/1/2024).

Dirinya menambahkan, pelaku sakit hati akibat perlakukan korban terkait masalah batas tanah. Tepatnya batas patok tanah yang dimiliki pelaku maupun korban.

"Menurut pelaku, si korban mengubah patokan yang telah ditetapkan oleh pihak pertanahan," jelasnya.

Saat itu, pelaku merayakan malam tahun baru dengan menenggak minuman keras bersama teman-temannya. Setelah pulang, pelaku teringat akan perilaku korban.

"Kemudian, pelaku meminta korban agar keluar rumah. Sehingga terjadi keributan di sekitaran jalan dekat rumah. Pelaku membawa batang besi dan memukul korban," imbuhnya.

Pun, korban sempat melawan dan mencekik leher pelaku. Lalu, pelaku lari ke rumah dan menemukan ompak bendera di sekitar rumahnya. 

"Lantas, pelaku menghantamkan ompak bendera tersebut kepada korban. Pelaku membabi buta menghujani korban dengan batang besi dan ompak bendera hingga meninggal seketika," urainya.

Pelaku juga sempat berpamitan kepada ibunya sebelum akhirnya melarikan diri ke arah hutan di sekitar rumahnya.

"Para warga (saksi) sekitar tak berani memisah maupun mendekati pelaku lantaran takut. Pelaku terpengaruh minuman keras. Terdengar teriakan dari pelaku 'aku ra terimo' (aku tidak terima) saat kejadian," bebernya.

Pelaku juga mengaku sakit hati karena ibunya sering dimarahi oleh korban serta sering cekcok. Serta membuat ibu pelaku saat ini mengalami sakit. 

"Sebelumnya pelaku bekerja di Kalimantan serta pulang untuk membangun rumah. Nah, dari sini awal dari masalah batas patok tersebut," ungkapnya.

Meskipun sempat kabur, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Pulung. 

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya balok bersih dan ompak bendera yang digunakan pelaku.

"Pelaku dijerat pasal pembunuhan 338 atau 351ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tandasnya. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar