BREAKING NEWS

Bupati Sugiri Sancoko Serahkan Sertifikat PTSL di Desa Bringinan, Jambon

Bupati Sugiri Sancoko Serahkan Sertifikat PTSL di Desa Bringinan, Jambon


PONOROGO, Media Jatim News - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kepala BPN/ATR Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah desa Bringinan menyerah sertifikat tanah tanah tanah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2023, Kamis (25/1/2024).

Penyerahan secara simbolis di lakukan oleh Bupati Ponorogo Kang Giri, Kepala BPN/ATR Ponorogo Arinaldi, Forpimka Jambon, Kepala Desa Bringinan Barno.

Barno selaku Kepala Desa Bringinan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Bapak Sugiri Sancoko, Kepala BPN dan Pokmas Desa Bringinan atas kerja kerasnya sehingga hari ini sertifikat PTSL bisa diserahkan pada warga.

"Hari ini total sertifikat yang diserahkan ada 228 sertifikat, dari target 843 sertifikat dari program PTSL," ujar Barno.

Barno juga menambahkan, program sertifikat PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat desa Bringinan dan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.

Bupati Ponorogo Kang Giri juga memberikan apresiasi kepada BPN, Pemdes Bringinan dan Pokmas atas dukungan dan kelengkapan administrasi sehingga semua berjalan lancar.

"Sertifikat tanah ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah, dan warga bisa tenang karena sudah memegang surat kepemilikan tanah," ucapnya.

Kang Giri juga menyebut, sertifikat tanah banyak manfaatnya, salah satunya bisa digunakan untuk modal usaha, dipinjamkan pada bank sebagai jaminan.

"Saya berharap di desa Bringinan ini, semua tanah bisa disertifikatkan semua," ungkapnya.

Senada dikatakan Kepala BPN Ponorogo Arinaldi, kerjasama dengan Pemdes Bringinan dan Pokmas sangat kompak sehingga persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat bisa terpenuhi.

Selain itu, lanjut Arinaldi pihaknya juga memberikan pemahaman bahwa pentingnya tanah untuk disertifikatkan.

"Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan tanah dan jaminan kepastian hukum terhadap hak pendataan, juga mengurangi sengketa konflik pertanahan. Bisa untuk jaminan modal usaha, apabila dibutuhkan," pungkasnya. (mny).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar