BREAKING NEWS

Kejari Ponorogo Tetapkan FS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kejari Ponorogo Tetapkan FS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD


​PONOROGO, Mediajatimnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan seorang pejabat berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 pada Selasa (4/8/2026) petang.

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Ponorogo menggelar serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan puluhan saksi, hingga pelaksanaan pra-ekspos dan ekspos perkara.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Ady Surya, menjelaskan bahwa FS, yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo dan sebelumnya merupakan staf pada periode 2022–2023, memiliki peran vital dalam rekayasa nilai tunjangan tersebut.

​"Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan fakta untuk saudara FS tersebut perannya yaitu pertama mencari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kemudian setelah mendapatkan KJPP melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut yang mana diubah, sehingga nilai tunjangan yang didapatkan itu menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP," ujar Zulmar Ady Surya dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

​Zulmar menambahkan, hasil kajian yang telah diubah tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023. 

Perbup inilah yang selanjutnya dipakai sebagai rujukan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo masa anggaran 2023–2026.


​Periksa Puluhan Saksi dan Tentukan Kerugian Negara

​Dalam mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik Kejari Ponorogo telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta memeriksa puluhan saksi dari pelbagai unsur.

​Saksi Terperiksa: Penyidik telah meminta keterangan dari 35 anggota DPRD Ponorogo, pihak KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD Ponorogo, serta 1 orang dari Pemprov Jawa Timur.

​Keterangan Ahli: Penyidik mendatangkan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

​Kerugian Negara: Berdasarkan koordinasi dan penghitungan auditor, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,6 miliar, dan angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring perhitungan yang berjalan. 

​Atas perbuatannya, tersangka FS disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto aturan KUHP yang berlaku.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Ponorogo langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

​"Terhadap FS dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud masih tetap berproses sampai dengan sekarang, dan penyidik berupaya untuk merampungkan proses penyidikan tersebut," pungkas Kajari.(nuryasin).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar