BREAKING NEWS

Keluhan Banjir 60 Tahun Lima Desa di Ponorogo: Anggota DPR RI Ali Mufti Soroti Akar Masalah dan Kewenangan Teknis Pemerintah Daerah ​

Keluhan Banjir 60 Tahun Lima Desa di Ponorogo: Anggota DPR RI Ali Mufthi Soroti Akar Masalah dan Kewenangan Teknis Pemerintah Daerah

PONOROGO, Media Jatim News – Anggota Komisi V DPR RI, Dr. Ali Mufthi, menanggapi serius keluhan warga di Ponorogo terkait persoalan banjir tahunan yang telah berlangsung selama 60 tahun. Banjir ini mengakibatkan sekitar 450 hektar sawah tidak bisa ditanami karena terus tergenang air.

​Dalam sebuah sesi pertemuan dengan pihak terkait, Ali Mufthi menekankan bahwa inti persoalan yang belum terselesaikan adalah belum adanya perumusan yang jelas mengenai akar masalah dan kewenangan penanganan teknis.

​"Akar persoalannya di mana? Itu lho. Itu yang tidak pernah ada. Karenanya, Pemerintah Daerah harusnya merumuskan itu. Merumuskan itu, kewenangannya di mana?" ujar Ali Mufthi, hari ini Jumat (12/12).

Ali Mufthi menyoroti bahwa masalah ini bukan sekadar penanganan endapan lumpur atau tanggul jebol di sungai. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk segera melakukan analisis teknis untuk menemukan sumber utama banjir.

​"Wong itunya sawah, kebanjiran. Lah, sumber banjirnya itu dari mana? Di situlah pentingnya. Harusnya ada tindakan-tindakan dari Pemerintah Kabupaten menganalisis teknis akar masalah di sini, dan ini kewenangannya siapa?" tegas Ali Mufti.

Pentingnya Data Teknis dan Usulan Program

​Politisi yang duduk di Komisi yang membidangi infrastruktur dan transportasi ini juga menyoroti perlunya data teknis yang akurat dari pemerintah daerah. Data tersebut penting sebagai dasar pengajuan usulan program ke pemerintah pusat, seperti program pembangunan embung atau infrastruktur air lainnya.

​Ia meminta agar pihak Desa segera berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas teknis untuk merumuskan akar masalah tersebut. Setelah mendapatkan rumusan masalah yang jelas dan didukung data teknis yang valid, pihaknya siap membantu memperjuangkan usulan program penanganan melalui mekanisme advokasi di tingkat pusat.

​"Kalau itu selesai, Pak, tidak hanya endapan lumpur di sungainya Bengawan Solo, gampang itu penyelesaiannya. Jadi, temukan, 'embung' (waduk/cekungan air) itu bisa kita perjuangkan," pungkas Ali Mufthi. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar