Angka Laka Lantas di Ponorogo Meningkat, Kapolres Soroti Pelajar dan Penggunaan Sepeda Listrik
Angka Laka Lantas di Ponorogo Meningkat, Kapolres Soroti Pelajar dan Penggunaan Sepeda Listrik
PONOROGO, Media Jatim News – Tren kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Ponorogo mengalami peningkatan menjelang pergantian tahun. Berdasarkan data yang dirilis, jumlah kejadian laka lantas 736 kasus pada tahun 2024, dan menjadi 776 kasus di tahun 2025, naik sebesar 5,43 persen.
Sejalan dengan itu, angka pelanggaran lalu lintas melonjak tajam pada tahun 2025 tercatat sebanyak 7.473 kasus, dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 6.031 kasus pelanggaran.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Wisnu Sudibyo memberikan perhatian khusus pada tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan usia pelajar.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan catatan akhir tahun di Aula Wengker Polres Ponorogo, Senin (29/12) yang dikemas dalam Piramida ngopi bareng dengan awak media yang ngepos di Polres Ponorogo.
Kapolres mengungkapkan bahwa Satlantas Polres Ponorogo telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah. Namun, jumlah teguran simpatik yang dilakukan sepanjang tahun 2025 tetap menunjukkan angka yang signifikan.
"Kami melakukan peneguran simpatik dan jumlahnya sangat signifikan. Di tahun 2025 itu mencapai hampir 42.000 teguran," ujar AKBP Andin di hadapan media.
Ia pun memberikan imbauan kepada para orang tua agar lebih bijak dalam memberikan fasilitas kendaraan kepada anak yang belum cukup umur.
"Kami menghimbau kepada orang tua, khususnya yang anaknya masih di bawah umur dan belum memiliki SIM, agar ke sekolah itu bisa diantar. Jangan diberikan kesempatan untuk mengendarai sepeda motor sendiri," tegasnya.
Selain masalah pelajar di bawah umur, Kapolres juga menyoroti penggunaan sepeda listrik yang kian menjamur di jalan raya. Ia menegaskan bahwa secara aturan, kendaraan yang melintas di jalan raya harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti SIM dan STNK.
"Sepeda listrik ini bukan sarana untuk digunakan di jalan raya. Kalau kendaraan listrik roda empat (R4) sudah ada aturannya, ada STNK-nya. Tapi untuk sepeda motor listrik (sepeda listrik), mekanismenya belum diatur untuk jalan umum," jelasnya.
Menanggapi banyaknya pelajar yang membawa motor karena jarak rumah ke sekolah yang jauh, Polres Ponorogo berencana menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah setempat.
Harapannya, ke depan akan ada implementasi armada transportasi umum atau bus sekolah yang diperuntukkan khusus bagi pelajar di Ponorogo.
Hal ini dianggap sebagai solusi konkret untuk menekan angka kecelakaan di kalangan remaja sekaligus membantu orang tua yang sibuk bekerja. (nur).
