Pekerja Apotek di Ponorogo Mundur, Dikenai Denda Rp 5 Juta, Surya Alam: Ini Tidak Adil
Pekerja Apotek di Ponorogo Mundur, Dikenai Denda Rp 5 Juta, Surya Alam: Ini Tidak Adil
PONOROGO, Media Jatim News – Seorang pekerja berinisial DAF, warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, mengaku dikenai denda sebesar Rp 5 juta setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai kasir di sebuah apotek di Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.
DAF diketahui mulai bekerja di apotek tersebut pada 1 Agustus 2024 dengan masa kontrak selama dua tahun.
Namun, setelah beberapa bulan bekerja, ia memilih untuk mundur secara baik-baik karena merasa tidak nyaman dengan kondisi kerja.
Menurut pengakuannya, gaji yang diterima hanya sebesar Rp 800 ribu per bulan awalnya - angka yang berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo.
Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima juga dinilai tidak layak, hanya sebesar Rp 500 ribu dan disebut “sesuai kemampuan apotik".
“Sudah saya jalani sebaik mungkin. Tapi lama-lama saya merasa tidak nyaman dan akhirnya memutuskan mundur secara sopan,” ujar DAF, Jumat (18/4/2025).
Setelah menyampaikan pengunduran diri, DAF justru mendapat tuntutan denda dari pihak apotek karena dianggap melanggar kontrak kerja.
Tuntutan tersebut kemudian didampingi oleh kuasa hukum DAF, Surya Alam, SH, MH, yang menilai isi kontrak tidak berpihak kepada pekerja.
“Bagaimana mungkin karyawan digaji jauh di bawah UMK, THR pun tak layak, lalu ketika ingin berhenti justru dibebani denda? Ini tidak adil,” tandas Surya.
Dia juga menjelaskan, kasus ini sempat dilaporkan oleh pemilik apotek ke Polsek Sambit. Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Mediasi berjalan lancar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kanitreskrim Polsek Sambit, Ipda M. Khudori, S.Pd.I.
DAF akhirnya mengembalikan seragam kerja kepada pihak apotek, dan tuntutan denda tidak dilanjutkan.
"Kami berharap kasus seperti ini bisa jadi pembelajaran. Pemerintah melalui dinas terkait harus hadir melindungi pekerja, tak peduli bekerja disektor besar maupun kecil," ungkap Surya.
Meski telah diselesaikan secara damai, kasus ini menyoroti perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor informal yang kerap menghadapi ketimpangan dalam hubungan kerja. (nur).