BREAKING NEWS

Paripurna DPRD Ponorogo, Pengambilan Keputusan 4 Raperda dan Pandangan Umum Fraksi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Paripurna DPRD Ponorogo, Pengambilan Keputusan 4 Raperda dan Pandangan Umum Fraksi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


PONOROGO, Media Jatim news - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap 4 Raperda Kabupaten Ponorogo tentang, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023 - 2025, Perubahan atas Perda Kabupaten Ponorogo nomor 5 tahun 2020 tentang perusahan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, Pencabutan atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Pencabutan atas Perda Kabupaten Ponorogo nomor 4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, dan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (12/6/2023) di gedung paripurna lantai empat DPRD Ponorogo.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto dan didampingi Wakil Pimpinan Agus Dwi Prayitno, Meseri Effendi, Anik Suharto, anggota DPRD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Forkopimda, OPD, Camat, Sekwan DPRD Ponorogo.

"Agenda yang pertama dalam rapat paripurna yakni pencabutan empat Raperda dan dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sunarto.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan daftar hadir, sesuai peraturan dan kehadiran jumlah anggota DPRD sudah memenuhi kuorum.

"Alhamdulillah semua berjalan, kita targetkan untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) ini segera rampung," ucapnya.

Selanjutnya, kenapa Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini harus dikebut, karena terkait dengan hak-hak petani, salah satunya insentif.

"Karena pemerintah pusat didalam memberikan insentif atau bantuan baik berupa pupuk ataupun benih (bibit) salah satu yang dipersyaratkan itu Perda tentang PLP2B harus segera diputuskan," jelasnya.

Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengatakan, Pengambilan keputusan Raperda, 1. Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten Ponorogo tahun 2023 2. Perubahan Perda no 5 tahun 2020, 3. Pencabutan atas Perda nomor 2 tahun 2013, dan 4. Pencabutan Perda no 2 tahun 2008.

"Telah dilakukan penandatanganan Raperda Kabupaten Ponorogo, telah menjadi Perda, telah ditandatangani berita acara tersebut, maka proses pembahasan terhadap usul persetujuan 4 Raperda kabupaten Ponorogo yang telah melalui perjalanan panjang dalam pembahasan nya di pemerintah provinsi telah berakhir, dan kita telah menetapkan Perda tersebut," papar Bupati.

Ia juga menambahkan, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan telah ditetapkan menjadi Perda ini akan mendukung regulasi dalam rangka penajaman arah pembangunan khususnya di sektor pariwisata yang terwujud dalam grend disain pembangunan kepariwisataan diponorogo.

"Perda ini menjadi pedoman utama dari perencanaan pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan diponorogo yang bervisi, dan misi bertujuan dan kebijakan strategi rencana yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan kepariwisataan," pungkasnya. (ADV/nur)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar