BREAKING NEWS

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok


PONOROGO - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyampaian Bupati Ponorogo tentang Usul Persetujuan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB), Senin (29/5/2023) di lantai tiga Gedung Paripurna DPRD Ponorogo.

Paripurna dihadiri Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Wakil Pimpinan, Anggota DPRD Ponorogo, Sekretaris Daerah kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Kepala OPD, Camat, Sekwan DPRD dan undangan lainnya hadir untuk mendengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Ponorogo terhadap Raperda KTR. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sunarto.

Untuk diketahui mayoritas fraksi DPRD Ponorogo sepakat untuk menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kawasan tanpa rokok. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto. Menurutnya, mayoritas dari 8 fraksi legislatif sepakat untuk melanjutkan pembahasan raperda kawasan tanpa rokok ini.

"Karena sifatnya mandatori, mau tidak mau maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo wajib untuk membuat Perda tersebut," ujar Narto kepada awak media.

Mengingat sesuai amanat Undang-Undang (UU) untuk prasyarat menuju Kabupaten Sehat dan Layak Anak, salah satu syaratnya harus ditetapkan (Perda) kawasan tanpa rokok.

"Ya memang harus ada regulasi itu. Pemkab harus punya Perda kawasan tanpa rokok," imbuh politisi dari partai NasDem Ponorogo tersebut.

Perkara dinilai cepat atau lamban dalam pembahasan raperda kawasan tanpa rokok, hal itu hanya soal teknis.

"Setidaknya kita (legislatif) bersama eksekutif sama-sama sepakat untuk menindaklanjuti raperda ini nantinya ke tahap selanjutnya," jlentrehnya.

Termasuk mensinergikan tempat-tempat mana saja yang harus benar-benar steril tanpa rokok. Misalnya rumah sakit hingga sekolah.

"Hanya di tempat-tempat tertentu yang memang dilarang adanya asap rokok dan nanti diatur oleh Perda," pungkasnya. (nur/adv).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar